Kegiatan transaksi kredit sukar untuk di hindari oleh para pelaku
bisnis. Para pelaku bisnis tersebut melakukan transaksi kredit dengan
beberapa alas an dan tujuan. Alasan dan tujuan tersebut akan berbeda
diantara pihak-pihak pelaku transaksi kredit yang bersangkutan. Adapun
pihak yang berkepentingan dalam transaksi kredit yaitu pemberi kredit
(kreditur) dan penerima keredit (debitur).
Perusahaan dagang
memberikan kredit dengan tujuan untuk meningkatkan volume penjualan dan
mengimbangi pesaing. Lembaga perbankan atau yang sejenis memberikan
kredit dengan tujuan untuk memperoleh bunga dari pokok pinjamannya.
Sedangkan pihak debitur atau pelanggan melakukan transaksi kredit dengan
alasan tidak mempunyai kas yang cukup untuk membeli dan membayar suatu
produk atau terpaksa meminjam sejumlah uang untuk modal dan diharapkan
dengan modal pinjaman tersebut diperoleh suatu penghasilan yang nantinya
dapat mengembalikan pinjamannya tersebut serta memperoleh nilai lebih
atau keuntungan.
Pengertian Kredit
Kredit berasal dari
bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan
(trust atau faith). Oleh karena itu dasar dari kegiatan pemberian kredit
dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah
kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam
sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak
peminjam wajib melunasi hutangnya atau rekeningnya tersebut pada waktu
yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat
adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik
sebagian maupun seluruhnya.
Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu
perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Sedangkan pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit
adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan
suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan
ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit
adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang
menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman
pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai
dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi
pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian
diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat
suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan
sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang
dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli
dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu
baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut
diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta
mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Degree of Risk
4. Prestasi
1. Kepercayaan
Keyakinan
si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan
prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu
tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga
kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi
kewajibannya.
2. Waktu
Suatu masa atau waktu yang akan
memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan
diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu
pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur
sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.
3. Degree of Risk
Tingkat
resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang
memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang
akan datang.
4. Prestasi
Prestasi yang diberikan dalam
melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta
segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan
mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.
Fungsi Kredit
Adapun fungsi transaksi kredit dalam kehidupan perekonomian menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;5) adalah sebagai berikut:
1. Kredit dapat meningkatkan utilitas (kegunaan) dari uang.
2. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
4. Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas moneter.
5. Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.
1. Kredit dapat meningkatkan utilitas (kegunaan) dari uang.
Keberadaan
uang atau modal yang disimpan oleh para pemilik uang atau modal pada
suatu lembaga keuangan (bank) atau sejenisnya, akan disalurkan oleh
lembaga keuangan tersebut kepada sektor-sektor usaha produktif. Hal ini
akan meningkatkan kegunaan uang tersebut, yang tadinya sebagai simpanan
(tabungan dan deposito), kini dapat dijadikan modal untuk melaksanakan
suatu usaha atau proyek.
2. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Melalui
kredit, peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang
karena kredit menciptakan mobilitas usaha sehingga penggunaan uang akan
bertambah, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
3. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
Dengan
adanya kredit, pihak peminjam atau yang diberi kredit akan bekerja
semaksimal mungkin agar dari usaha yang dijalaninya dihasilkan
keuntungan yang besar sehingga dapat melunasi kredit tersebut.
4. Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas moneter.
Kebijakan
kredit bisa digunakan untuk menekan laju inflasi, yaitu dengan
menyalurkan kredit hanya pada sektor-sektor usaha yang produktif dan
sektor prioritas yang secara langsung berpengaruh pada hajat hidup
masyarakat.
5. Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.
Dengan
banyaknya pengusaha baik dari industri skala kecil maupun besar yang
mendapatkan fasilitas kredit, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
mereka dan secara nasional diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan
nasional.
Klasifikasi Kredit
Keberadaan kredit menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;17) dapat digolongkan menurut beberapa klafikasi, antara lain :
1. Menurut jangka waktunya
2. Menurut jaminannya
3. Menurut tujuannya
4. Menurut penggunaannya.
1. Menurut jangka waktunya
Menurut jangka waktunya kredit dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain :
a. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
Yaitu
kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun.
Misalnya kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan, termasuk
didalamnya berupa kredit modal kerja. Kredit jangka pendek dapat di
urutkan dalam tiga kelompok, antara lain : (1)Kredit dagang (trade
credit) antar perusahaan, (2)Pinjaman dari suatu perusahaan dagang,
(3)Surat dagang.
b. Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
Yaitu
kredit yang jangka waktu pengembaliannya satu sampai dengan tiga tahun.
Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk
membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam
bentuk kredit investasi.
c. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
Yaitu
kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi tiga tahun. Misalnya
kredit investasi untuk membiayai suatu proyek dan perluasan usaha.
2. Menurut jaminannya
Menurut jaminannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit dengan jaminan (Secured Loan)
Yaitu
kredit yang disertai penyerahan barang jaminan oleh nasabah. Jenis
barang jaminan tersebut sangat tergantung pada jenis kredit yang
diberikan. Misalnya kredit komersial untuk modal kerja, jaminannya dapat
berupa persediaan. Kredit untuk pembelian mobil atau motor, jaminannya
BPKB mobil atau motor tersebut.
b. Kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan)
Yaitu
kredit yang tidak disertai penyerahan barang jaminan dari nasabah.
Jenis kredit ini tidak menggunakan jaminan dalam bentuk fisik, tetapi
dalam bentuk bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan.
Pemberian kredit tanpa jaminan ini dilakukan sepanjang prinsip-prinsip
penilaian kredit lainnya telah terpenuhi menurut analisis kredit.
3. Menurut tujuannya
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit Komersial (Commercial Loan)
Yaitu
kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di
bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit
leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.
b. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Yaitu
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan
debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti
(rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang
konsumsi lainnya.
c. Kredit Produktif (Productive Loan)
Yaitu
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai
kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi.
Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya
pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.
4. Menurut penggunaaannya
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :
a. Kredit modal kerja
Yaitu
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk menambah modal kerja
debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial, industri,
kontraktor bangunan dan lain-lain.
b. Kredit investasi
Yaitu
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan untuk
digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang-barang
modal.
http://silapcity.blogspot.com/2009/03/pengertian-kredit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar